Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan telah diserahkannya kewenangan pengelolaan pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka Pemprov. Sumsel berwenang memungut retribusi pelayanan kepelabuhanan. Dengan telah terbentuknya Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan maka terhadap pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh Rumah Sakit tersebut dapat dipungut retribusi. Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis retribusi, retribusi pelayanan kepelabuhanan, tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2012
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2017; PP No. 83 Tahun 2017; Permentan No.11/Permentan/ KN.130/4/2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk terciptanya Provinsi Sumatera Selatan yang tertib, tenteram dan aman perlu adanya suatu pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang merupakan dambaan pemerintah dan warga masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja angka II sub angka 1 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdapat 12 (dua belas) tertib yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud tujuan, penjabaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pendanaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2011/NO.2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Sumsel. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2/2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Mencabut Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undng-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 32Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor. 9 Tahun 2015; UU No,32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2016; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 32 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Permendagri Nomor 4 Tahun 2019; Perda Nomor 17 Tahun 2007; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ruang Lingkup cakupan wilayah pengaturan, fungsi dan tujuan RZWP-3-K Provinsi, jangka waktu, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang WP3K, Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah perlu disesuaikan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengertian dalam ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan prolegda, program legislasi daerah, tata cara penyiapan rancangan prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mengubah Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Pergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berlakunya UU No. 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI dan UU No. 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara maka untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak-pajak daerah serta dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan pembentukan UPT Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel pada masing-masing kabupaten dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 575 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan UPTD Kab. PALI dan Muratara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Mengubah Pergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 12 Tahun 2013
4 hlm, lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana umum Penanaman Modal,Pemerintah Provinsi yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi provinsi
Dasar hukum dalam peraturan ini ; pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 10 Tahun 2009;UU No 18 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 24 Tahun 2019;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 9 Tahun 2021;PP No 21 Tahun 2021;PP No 25 Tahun 2021;PP No 27 Tahun 2021;PP No 28 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 16 Tahun 2012;Perpres No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 49 Tahun 2021;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 9 tahun 2012;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2021;Perda No 4 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas peraturan gubenur nomor 6 tahun 2014 tentang rencana umum penanaman modal tahun 2014-2025
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
42 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Diatur tentang 31 bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Akan diatur tentang rincian masing-masing bidang urusan pemerintahan dan pelaksanaan perda ini dengan Peraturan Gubernur
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan pedoman dan tata cara yang mengatur jalannya pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi sehingga dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP no.27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.14 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Pemerintah Provinsi; Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, serta Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Selain itu, juga diatur mengenai Penilaian, Pemindahtanganan dan Penatausahaan serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 3) beserta perubahannya.
103
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat