Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Pemerintah Provinsi; Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, serta Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Selain itu, juga diatur mengenai Penilaian, Pemindahtanganan dan Penatausahaan serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat