Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa penularan Hiv dan Aids dapat mengancam derajat kesehatan dan derajat kehidupan masyarakat serta kelangsungan hidup manusia sehingga perlu di lakukan upaya penanggulangan secara optimal
Bahwa untuk membangun mekanisme kerla dalam sistem penanggulangan Hiv dan Aids dengan kabupaten/kota diperlukan Konsolidasi dan Koordinasi intergrasi program secara kelembangaan dan fungsional
Bahwa kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan,memberikan pengobatan ,perawatan ,dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi serta stigmatisasi
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959 ; UU No 1 Tahun 1974 ; UU No 8 Tahun 1981 ; UU No 5 Tahun 1997;UU No 39 Tahun 1999;;UU no 23 Tahun 2002;UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ; UU No 33 Tahun 2004; UU no 40 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009 ; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009;
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Penuaran dan Penanggulangan ,Kelembagaan ,Pembinaan ,Koordinasi dan pengawasan ,peran serta masyarakat,kewajiban dan larangan ,ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
PENAMBAHAN - PENYERTAAN - MODAL - PEMPROV - SUMSEL - PADA PERSEROAN TERBATAS - BPD SUMSEL DAN BABEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2000 tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan daerah sumatera selatan dari perusahan daerah menjadi perseroterbatas telah di tetapkan penyertaan modal saham seri A pemerintah provinsi sumatera selatan sebesar 240.000.000.000,
Bahwa sampai dengan tahun Anggaran 2011penyetoran modal saham Seri A pemerintahan provinsi sumatera selatan sebesar 240.000.000.000, ( dua ratus empat puluh miliar rupiah ) sebagaimana di maksud dlam huruf a telah direalisasikan sebesar 215.000.304.000( dua ratus juta lima belas miliar tiga ratus empat ribu rupiah )
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005 ;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 16 Tahun 2005 ;Perda No 5 Tahuun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud dan Tujuan , Jumlah Penyertaan Modal Daerah , Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2011
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS PERDA NO. 7 TAHUN 2004 - TENTANG - PENYERTAAN - MODAL - DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BPR - SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas perda no. 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas BPR Sumsel
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Daerah Provinsi sumater selatan nomor Tahun 2009 tentang peruabhan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian PT bank perkeriditan rakyat sumatera selatan,pernyataan modal pemerintah provinsi sumatera selatan pada bank perkeriditan rakyat sumatera selatan adalah sebesar Rp 50.000.000.000 ( lima puluh milyar rupiah )
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 1968;UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakir UU no 10 Tahun 1998;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 40 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011;UU No 58 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 39 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21Tahun 2011;Permendagri No 22 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2004;Perda No 3 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 19 Tahun 2010
Materi Pokok dalalm peraturan ini adalah : Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas bank pengkeriditan rakyat sumatera selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2011
BADAN - KOORDINASI - PENYULUHAN - PERTANIAN, - PERIKANAN DAN KEHUTANAN - PROVINSI - SUMATERA SELATAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produkvitas , efektifitas usaha penigkatan pendapatan ,kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkuangan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian,perikanan ,dan kehutanan,maka di perlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelengaran dan pembinaaan tenaga penyuluhan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No25 Tahun 1959;UU no 6 Tahun 1967 ;UU No 8 Tahun 1974 ;sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU no 5 Tahun 1990;UU No 12 Tahun 1992;UU No 7 Tahun 1996;UU No 41 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004;UU no 31 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 16 Tahun 2006 ;UU No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2010
Materi Poko dalam peraturan ini adalah : Pembentukan , Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian ,Perikanan ,dan Kehutanan Provinsi ,Susunan Organisasi Sekeretariat badan,Pengangkatan dalam jabatan ,ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2011
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
PENGAWASAN, - PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomo 13 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan penertiban peredaran Mnuman beralkohol ,sudah tidak sesuai lagi peraturan Menteri perdagangan RI No 43 /M-DAG /Per/9/2009 sehingga perlu untuk disesuikan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007;UU No 7 Tahun 1996;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 1962 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 69 Tahun 1999;PP No 28 Tahun 2004;PP No 38 Tahuun 2007;Kepres No 3 Tahun 1997;Perauran Menteri Perdagangan RI No 43/M-DAG/PER/9/2009;Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Penggolongan dan jenis minuman beralkohol , pelarangan ,peredaran dan produksi minuman beralkohol ,perizinan usaha perdagangan ,penyimpanan minuman beralkohol , pengawasan dan penertiban minuman beralkohol,pelaporan,penyidikan ,sanksi administrasi,ketentuan pidana,ketentuan peralian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2011
Bahwa Pemerintahan Daerah mengemban amanat pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah dalam kerangka negara keasatuan repbulik indonesia
Dasar Hukum : UU No 25 Tahun 1959 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Taun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 27 Tahun 2009;PP No 6 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;PP No 50 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 67 Tahun 2005;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 69 Tahun 2007;Permendagri NO 3 Tahun 2008;Permendagri No 15 Tahun 2009;Permendagri No 19 Tahun 2009;Permendagri No 22 Tahun 2009;Perda No 3 Tahun 2007 sebagaimana talah di ubah beberapa kali dengan Perda No 19 Tahun 2010;Perda No 17 Tahun 2007 ;Perda No 13 Tahun 2009;
Materi pokok peraturan ini adalah : Prinsif dan tuhuan , subjek dan objek kerjasama daerah,bentuk dan modal kerjasama daerah ,satuan tugas penyiapan kerjasama Daerah,tata cara kerja sama daerah,pembiayaan ,persetujuan DPRD,hasil kerja sama ,penyelesaian perselisihan ,perubahan kerja sama daerah,berakhir kerja sama darerah ,badan kerja sama,ketentuan peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah
ABSTRAK:
untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu program Legislasi Daerah, maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Sumsel No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERD Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi SUmsel No.13 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2009; PERDA Provinsi SUmsel No.10 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.11 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.13 Tahun 2009.
dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan Prolegda, wewenang penyusunan dan pengelolaan Prolegda, muatan Prolrgda, penyiapan dan rancangan Prolegda, serta penetapan dan penetapan, pengelolaan, perubahan skala perioritas dan pembiayaan Prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumern pembangunan daerah khususnya di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis sesuai dengan cita-citq masyarakat SUmatera Selatan berdasarkan Pancasila.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuba terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.38 Tahn 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai fungsi, tujuan dan prinsip Penyelenggraan Olahraga Pendidikan; ruang lingkup Olahraga Pendidikan; hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat; pemerintah daerah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan. Selain itu diatur juga mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan; prasarana dan sarana, pelaksanaan kejuaraan serta pendanaan keolahragaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakn sumber daya alam yang tak terbarukan, mempunyai peranan penting dala memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu diperlukan pengturan dalam pengelolaannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No,19 Tahun 2004; UU No.10 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiaatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Selain itu juga diatur mengenai Pengutamaan Kepentingan dalam Negeri Pengendali Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara, Peningkatan Nilai Tambah, Pengelolaan dan Pemurnian Mineral dan Batubara, Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, serta Pembinan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
71 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
penanaman modal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan kesejahtera masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya kepastian hukum dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.1 Tahun 1987; UU No.25 Tahun 1992; UU No.13 Tahun 2003; UU No17 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU no10 Tahun 2004; UU No32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Thun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 1986; PP N0.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; PERPRES No.90 Tahun 2007; PERPRES No.27 Tahun 2009; PERPRES No.36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.02Men/II/2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.14 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas da Tujuan mengenai Penanaman Modal, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan, Hak Kewajiban dan Tanggungjawabn Penanaman Modal, Lokasi Usaha, Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, serta Pengembangan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat