Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2011

Kerjasama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini adalah : Prinsif dan tuhuan , subjek dan objek kerjasama daerah,bentuk dan modal kerjasama daerah ,satuan tugas penyiapan kerjasama Daerah,tata cara kerja sama daerah,pembiayaan ,persetujuan DPRD,hasil kerja sama ,penyelesaian perselisihan ,perubahan kerja sama daerah,berakhir kerja sama darerah ,badan kerja sama,ketentuan peralihan ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kerjasama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan