Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiaatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Selain itu juga diatur mengenai Pengutamaan Kepentingan dalam Negeri Pengendali Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara, Peningkatan Nilai Tambah, Pengelolaan dan Pemurnian Mineral dan Batubara, Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, serta Pembinan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat