Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiaatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Selain itu juga diatur mengenai Pengutamaan Kepentingan dalam Negeri Pengendali Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara, Peningkatan Nilai Tambah, Pengelolaan dan Pemurnian Mineral dan Batubara, Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, serta Pembinan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
11 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan