Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas da Tujuan mengenai Penanaman Modal, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan, Hak Kewajiban dan Tanggungjawabn Penanaman Modal, Lokasi Usaha, Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, serta Pengembangan Penanaman Modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat