PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2022 No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan
dan Permukiman Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun
2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINRUMKIM bertanggung jawab atas urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, dan air minum di Daerah Kabupaten, termasuk dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan administrasi kesekretariatan. Sekretariat DINRUMKIM bertanggung jawab dalam pengoordinasian dan dukungan administratif untuk pelaksanaan kebijakan serta monitoring dan evaluasi di lingkungan DINRUMKIM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 59 Tahun 2022
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2022 No. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun
2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINKOMINFO bertugas membantu Bupati dalam urusan Komunikasi dan Informatika di Daerah, termasuk pengelolaan informasi publik, aplikasi informatika seperti e-government, persandian untuk keamanan informasi, dan statistik sektoral. Selain itu, DINKOMINFO juga memberikan bantuan kepada Kabupaten dengan Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
25 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Tahun 2022 No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi, maka
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun
2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINPERTAN bertugas membantu Bupati dalam urusan Pertanian, termasuk pengelolaan sarana, prasarana, kesehatan hewan, pengendalian bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, dan penyuluhan. Selain itu, DINPERTAN juga melaksanakan tugas pembantuan dan memimpin pelaksanaan kebijakan serta fungsi terkait bidang Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga
(Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 95) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah
yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Insentif pemungutan retribusi daerah diberikan kepada DPU-PR, dengan pembayaran proporsional kepada pejabat terkait, bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan secara triwulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 61 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2022 No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : DPMPTSP bertugas membantu Bupati dalam urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi, pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data dan informasi penanaman modal. Selain itu, DPMPTSP juga membantu Bupati dalam Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten serta memimpin pelaksanaan kebijakan dan fungsi terkait bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2016 Nomor 92) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Tahun 2022 No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai keinerja tertentu;
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban admnistrasi dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikoelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 13 Taahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketenyuan umum, pemberian dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Taahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 89 Tahun 2021; Perda Kabupaten Purblingga Nomor 3 Tahun 2020; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, penetpan lokasi MPP, Penyelenggaraan MPP, Penyelenggara MPP, Sumber daya manusia MPP, mekanisme pelayanan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional dan Daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah;
bahwa Kabupaten Purbalingga memiliki nilai akar
sejarah, kebudayaan, dan sumber daya yang strategis
untuk pengembangan kepariwisataan sebagai wujud
tujuan tercapainya arah pembangunan sektor pariwisata;
bahwa sebagai landasan hukum penyelenggaraan
kepariwisataan di daerah, maka perlu mengatur
Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Kepariwisataan
Bab III Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Koordinasi dan Kerja Sama
Bab VI Badan Promosi Pariwisata Daerah
Bab VII Gabungan Industri Pariwisata Daerah
Bab VIII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 dicabut.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa adanya bantuan keuangan provinsi, penyesuian kegiatan dana alokasi khusus, serta penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
a. UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomr 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD yaitu tentang anggaran belanja operasional dan anggaran belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2022 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan
penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga menjadi Rp36.605.000.000,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat