Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembangunan Kepariwisataan Bab III Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan Bab V Koordinasi dan Kerja Sama Bab VI Badan Promosi Pariwisata Daerah Bab VII Gabungan Industri Pariwisata Daerah Bab VIII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Bab IX Pembiayaan Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat