Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembangunan Kepariwisataan Bab III Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan Bab V Koordinasi dan Kerja Sama Bab VI Badan Promosi Pariwisata Daerah Bab VII Gabungan Industri Pariwisata Daerah Bab VIII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Bab IX Pembiayaan Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan