Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD yaitu tentang anggaran belanja operasional dan anggaran belanja tidak terduga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat