Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINKOMINFO bertugas membantu Bupati dalam urusan Komunikasi dan Informatika di Daerah, termasuk pengelolaan informasi publik, aplikasi informatika seperti e-government, persandian untuk keamanan informasi, dan statistik sektoral. Selain itu, DINKOMINFO juga memberikan bantuan kepada Kabupaten dengan Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat