Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINPERTAN bertugas membantu Bupati dalam urusan Pertanian, termasuk pengelolaan sarana, prasarana, kesehatan hewan, pengendalian bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, dan penyuluhan. Selain itu, DINPERTAN juga melaksanakan tugas pembantuan dan memimpin pelaksanaan kebijakan serta fungsi terkait bidang Pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat