bantuan langsung tunai-dana bagi hasil-cukai-tembakau
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau salah satu program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat adalah berupa Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan anggota masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang meliputi tujuan dan sasaran, pelaksanaan dan pembiayaannya. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga dan Pasal 32 Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016 ten tang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M- DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-
DAG / PER/ 5/2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983
tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Izin Tempat Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha, muatan materi yang terkandung didalamnya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga, perlu mengubah standar honorarium dan insentif dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 32 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Tahun Anggaran 2020.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu diatur tentang teknis pemberian tunjangan harl raya dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepadakaryawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji berupa tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diberikan kepada PNS di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait Hari Raya Idul Fitri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2012/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan lnformatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pihak-pihak yang akan menerima pembayaran insentif dan tujuan pemberian isentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dishubkominfo, tujuan pemberian insentif dan pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu diatur
tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 tentang
Pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa pungutan terhadap pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga oleh Rekanan/Pemborong, sesuai dengan ketentuan tidak boleh dilakukan pemungutan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit Mawar Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro yang berorientasi dalam pengembangan usaha skala yang lebih besar;
b. bahwa dalam upaya mengurangi dampak negatif dari para rentenir/pelepas uang kepada para pelaku usaha mikro, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program kredit mawar kepada usaha mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit Mawar Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Purbalingga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit
Mawar kepada Usaha Mikro di Kabupaten Purbalingga dan Mekanisme Penyaluran Program Kredir Mawar kepada Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan sensus barang dapat berjalan
lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta untuk tertib
administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk
mendapatkan data yang terkini, akurat, akuntable serta
dapat dipertanggungjawabkan, maka seluruh barang
inventaris perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah
setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat