pencabutan-pengambilan-rencana-kerja-gambar-proyek
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD.2012/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 tentang
Pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa pungutan terhadap pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga oleh Rekanan/Pemborong, sesuai dengan ketentuan tidak boleh dilakukan pemungutan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 4 Halaman
|