insentif pemungutan retribusi daerah-dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2012/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan lnformatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pihak-pihak yang akan menerima pembayaran insentif dan tujuan pemberian isentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dishubkominfo, tujuan pemberian insentif dan pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
- 5 hlm
|