sensus barang milik daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan sensus barang dapat berjalan
lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta untuk tertib
administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk
mendapatkan data yang terkini, akurat, akuntable serta
dapat dipertanggungjawabkan, maka seluruh barang
inventaris perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah
setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
- 4 hlm
|