bantuan langsung tunai-dana bagi hasil-cukai-tembakau
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau salah satu program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat adalah berupa Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan anggota masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang meliputi tujuan dan sasaran, pelaksanaan dan pembiayaannya. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
- 9 hlm
|