PETUNJUK-PROGRAM-KREDIT-MIKRO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD No 40/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit Mawar Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro yang berorientasi dalam pengembangan usaha skala yang lebih besar;
b. bahwa dalam upaya mengurangi dampak negatif dari para rentenir/pelepas uang kepada para pelaku usaha mikro, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program kredit mawar kepada usaha mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit Mawar Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Purbalingga.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit
Mawar kepada Usaha Mikro di Kabupaten Purbalingga dan Mekanisme Penyaluran Program Kredir Mawar kepada Usaha Mikro.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2017.
- 8 hlm
|