pengadaan - pengangkatan - pemberhentian pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2023/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan efektivitas
penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Purbalingga perlu didukung sumberdaya manusia yang
berorientasi pada pemenuhan secara kualitatif dan
kuantitatif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, pengadaan, persyaratan,
pengangkatan, penempatan, batas usia. masa kerja, hak,
kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan
pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan
Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi, Kedudukan dan Tugas, Formasi, Pengadaan, Pengangkatan, Surat Perjanjian Kerja, Kewajiban dan Hak, Pemberhentian Pegawai Non ASN BLUD, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2013
PEMBERIAN HONOR/BANTUAN KESEJAHTERAAN BULAN KETIGA BELAS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor/Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama, Tenaga Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dan dalam rangka meningkatkan gairah kerja serta meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kontrak, guru wiyata bhakti dan tenaga tidak tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu diberikan honor/bantuan kesejahteraan bulan ketiga belas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor /Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, Tenaga Tidak Tetap Di lingkungan Dinas Pendidikan, dan Tenaga Kontrak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Honor /Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, Tenaga Tidak Tetap Di lingkungan Dinas Pendidikan, dan Tenaga Kontrak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa industri pariwisata sangat potensial menjadi industri strategis dan prospektif yang menciptakan peluang usaha, penambahan lapangan pekerjaan dan berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa pengelolaan industri pariwisata selama ini dilakukan secara sektoral, maka dalam rangka meningkatkan pengembangan dan pengelolaan industri pariwisata secara terpadu dan profesional di Kabupaten Purbalingga perlu adanya penguatan lembaga dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang usaha kepariwisataan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 54 Tahun 2017, Perda Kbaupaten Purbalingga Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, usaha dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (3) serta Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Pasal 31 ayat (1) dan (3) serta Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, Pasal 28 ayat (1) dan (3) serta Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, Pasal 35 ayat (1) dan (3) serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan dewan pengawas, penghasilan direksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGEMBANGAN INDUSTRI LOGAM PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Industri Logam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purbalingga dan Pasal 32 Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tu.gas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, serta
dalam rangka pembinaan, pengembangan industri logam serta
penyediaan bahan-bahan industri logam, maka perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan
Industri Logam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Industri Logam Pada
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 142 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2016 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 6 (Enam) Hari Kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada Kantor-kantor Pemerintah Republik Indonesia, maka perlu mengatur kembali Pelaksanaan 6 (enam) Hari Kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga jam kerja yang panjang dirasa kurang efektif dalam produktifitasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan 6 (enam) Hari Kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, hari kerja dan jam kerja dan pakaian dinas yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2012
petunjuk teknis-pendirian lembaga pendidikan anak usia dini
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2012/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6) tahun, perlu adanya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan untuk menjamin kualitas pendidikan yang bermutu sehingga dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan menjamin kelangsungan hidup, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purbalingga yang meliputi persyaratan pendirian PAUD, tata cara pendirian PAUD, penamaan PAUD, penambahan Program Kegiatan Belajar pada PAUD Terpadu, pengintegrasian PAUD, perubahan bentuk PAUD, penutupan PAUD, pelaporan pendirian, pengintegrasian dan/atau penutupan PAUD serta pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa guru yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, dan dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah Di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penugasan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar {SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, berita Daerah Tahun 2017 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bela Beli Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat perlu menumbuhkan dan menggerakkan jiwa kewirausahaan pelaku usaha mikro yang berbasis kearifan lokal serta dengan mendorong kecintaan masyarakat terhadap produk lokal, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengupayakan melalui Bela Beli Purbalingga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bela Beli Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pubalinga Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, identitas produk lokal purbalingga, pemasaran produk lokal, penggunaan produk lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Tahun 2022 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai dengan kewenangannya kepada penggun informasi publik, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Taahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU nomor 23 Taahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 39 tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, badan publik, umum, hak dan kewajiban badan publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, pembentukan, struktur, tanggung jawab, tugas dan wewenang atasan PPID, tugas dan wewenang PPID, Tugas dan wewenang PPID Pelaksana, informasi, umum, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, standar layanan, umum, standar pengumuman, standar perintaad informasi, pencatatan permintaan informasi, permintaan informasi tidak memenuhi persyaratan, permintaan informasi dikabulkan, standar biaya informasi, penyampaian informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan informasi publik, standar pengujian konsekuensi, tahapan dan tata cara pengujian konsekuensi, pemberian dan penyimpangan informasi yang dikecualikan, jangka waktu pengecualian, pengubahan status informasi yang dikecualikan, bantuan kedinasan, syarat bantuan kedinasan, tata cara pelaksanaan bantuan kedinasan, laporan dan evaluasi, laporan layanan informasi publik, monitoring dan evaluasi, struktur organisasi, standar operasional prosedur, daftar informasi publik, mekanisme dan form layanan informasi publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Perbup Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017 dicabut.
.
63 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat