Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, badan publik, umum, hak dan kewajiban badan publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, pembentukan, struktur, tanggung jawab, tugas dan wewenang atasan PPID, tugas dan wewenang PPID, Tugas dan wewenang PPID Pelaksana, informasi, umum, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, standar layanan, umum, standar pengumuman, standar perintaad informasi, pencatatan permintaan informasi, permintaan informasi tidak memenuhi persyaratan, permintaan informasi dikabulkan, standar biaya informasi, penyampaian informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan informasi publik, standar pengujian konsekuensi, tahapan dan tata cara pengujian konsekuensi, pemberian dan penyimpangan informasi yang dikecualikan, jangka waktu pengecualian, pengubahan status informasi yang dikecualikan, bantuan kedinasan, syarat bantuan kedinasan, tata cara pelaksanaan bantuan kedinasan, laporan dan evaluasi, laporan layanan informasi publik, monitoring dan evaluasi, struktur organisasi, standar operasional prosedur, daftar informasi publik, mekanisme dan form layanan informasi publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat