Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2022

Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, badan publik, umum, hak dan kewajiban badan publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, pembentukan, struktur, tanggung jawab, tugas dan wewenang atasan PPID, tugas dan wewenang PPID, Tugas dan wewenang PPID Pelaksana, informasi, umum, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, standar layanan, umum, standar pengumuman, standar perintaad informasi, pencatatan permintaan informasi, permintaan informasi tidak memenuhi persyaratan, permintaan informasi dikabulkan, standar biaya informasi, penyampaian informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan informasi publik, standar pengujian konsekuensi, tahapan dan tata cara pengujian konsekuensi, pemberian dan penyimpangan informasi yang dikecualikan, jangka waktu pengecualian, pengubahan status informasi yang dikecualikan, bantuan kedinasan, syarat bantuan kedinasan, tata cara pelaksanaan bantuan kedinasan, laporan dan evaluasi, laporan layanan informasi publik, monitoring dan evaluasi, struktur organisasi, standar operasional prosedur, daftar informasi publik, mekanisme dan form layanan informasi publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Tahun 2022 No. 31
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan