penghasilan-dewanpengawas
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2020/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (3) serta Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Pasal 31 ayat (1) dan (3) serta Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, Pasal 28 ayat (1) dan (3) serta Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, Pasal 35 ayat (1) dan (3) serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan dewan pengawas, penghasilan direksi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- 7 hlm
|