Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2013

Pemberian Honor/Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama, Tenaga Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Honor /Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, Tenaga Tidak Tetap Di lingkungan Dinas Pendidikan, dan Tenaga Kontrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Honor/Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama, Tenaga Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2013
Tanggal Berlaku
01 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No.31
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan