Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Honor /Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, Tenaga Tidak Tetap Di lingkungan Dinas Pendidikan, dan Tenaga Kontrak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat