Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, hari kerja dan jam kerja dan pakaian dinas yang dikenakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat