Peraturan ini mengatur tentang penugasan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar {SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat