Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, maka perlu mengatur Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sesuai dengan pedoman tersebut diatas, dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang meliputi acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, rapat DPRD, tata pakaian dan tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1993.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1981/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi bangunan dan tarip-tarip dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9/1972 tanggal 7 September 1972 dengan perkembangan klasifikasi bangunan dan keadaan dewasa ini; bahwa dipandang perlu untuk memperluas penerapan tarip-tarip ijin membuat dan membongkar bangunan berdasarkan garis parimana pada jalan-jalan Propinsi, Kabupaten dan jalan-jalan desa yang beraspal; bahwa untuk pengaturan hal tersebut dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Restribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 pada Pasal 1 dan Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/Seri.A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali Pajak Reklame yang ditetapkam dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Degeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak reklame yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Tertentu kepada Camat di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lzin Gangguan (HO) tertentu kepada masyarakat, maka pertu pendelegasian wewenang pemberian lzin Mendirikan Bangunan dan lzin Gangguan Tertentu kepada Camat di Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan adanya penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 26 T ahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian lzin Mendirikan Bangunan Dan lzin Gangguan Tertentu Kepada Camat Di Kabupaten Purbalingga pertu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian lzin Mendirikan Bangunan Dan lzin Gangguan Tertentu Kepada Camat Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 T ahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis dan klasifikasi izin yang didelegasikan kepada Camat, prosedur dan tata cara pelayanan perizinan, penandatanganan izin, biaya perizinan, persyaratan dan mekanisme pelayanan izin, permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembinaan dan pengawasan, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi yang berkaitan dengan pelayanan yang telah didelegasikan kepada para Camat. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Bupati Nomor 26 T ahun 2009 dicabut
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelasanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola
Dasar Pembangunan Daerah; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan
tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun pertama dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2104/Bangda
tanggal 15 November 1983; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050.1/1153/Bangda tanggal 23 Mei 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17
Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah yang meliputi pendahuluan, pola umum Pembangunan daerah Tingkat II Jangka Panjang, pola umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1989.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan media reklame seiring dengan perkembangan dunia usaha guna memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007,
UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 109 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Purbalingga 01 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga 05 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, standar reklame, izin penyelenggaraan reklame, larangan pemegang izin reklame, larangan dalam penyelenggaraan reklame, tindakan penertiban reklame, pengawasan dalam penyelenggaraan reklame oleh Bupati, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan Dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut material, upah tenaga kerja, sewa peralatan maupun Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Semester Pertama harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan;
b. bahwa dalam upaya menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja dan Harga Sewa Peralatan yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1999/Seri.B No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 9 Maret 1954 Nr.U 94/1/20 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Djawa Tengah tanggal 31 Maret 1954 (Tambahan Seri C Nr. 10) yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk ke 11 (sebelas) kalinya Peraturan Daerah Pasar Kabupaten Purbalingga yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat
Keputusan Nomor 188.3/375/1981 tanggal 30 Desember 1981 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahunn 1982 Seri C Nomor 3, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1991;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, perizinan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1999.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Unruik Kedelapan Kali Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 3/1970, pada Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1973.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No.3/1970 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1987/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 1995/1996.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1997.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat