Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 3/1970, pada Pasal 6 dan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat