STANDARISASI-HARGA-BARJAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan Dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut material, upah tenaga kerja, sewa peralatan maupun Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Semester Pertama harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan;
b. bahwa dalam upaya menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja dan Harga Sewa Peralatan yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 23 hlm
|