Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga TA 2023 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium
Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NOMOR.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Kabupaten Purbalingga menjadi Badan Layanan Umum
Daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum sebagai
akibat perkembangan peraturan perundang-undangan
tentang pengaturan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab III Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Komponen dan Perhitungan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab V Pemanfaatan Tarif
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2014 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022
perusahaan umum daerah - pengolahan hasil pertanian
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional,
maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang
kokoh; bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, maka
Pemerintah Daerah telah membentuk Perusahaan Umum
Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama; bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan
Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat
Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten
Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil
Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 32, penambahan ayat (3) pada Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022
bahwa Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa
yang memiliki peran strategis dalam pembangunan yang
akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan
cita-cita bangsa; bahwa dalam membangun potensi Pemuda perlu
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda
secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan;
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
Kepemudaan di Daerah, perlu mengatur pembangunan
Kepemudaan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Fungsi, Karakteistik, Arah dan Strategi
Bab IV Pembangunan Kepemudaan
Bab V Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab VI Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
Bab VII Perencanaan, Kemitraan dan Kerjasama
Bab VIII Sarana dan Prasarana Kepemudaan
Bab IX Organisasi Kepemudaan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Sistem Informasi Kepemudaan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga konsistensi, kesinambungan
pembangunan, serta kepastian hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, perlu pengaturan
mengenai sistem perencanaan pembangunan Daerah;
bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang
menjadi kewenangan Daerah diperlukan suatu Sistem
Pembangunan Daerah yang direncanakan secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap
terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang
aplikatif dan implementatif; bahwa dalam upaya mencapai hasil pembangunan Daerah
yang optimal dan untuk menjamin konsistensi dan
kesinambungan pembangunan mulai dari tahapan
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
secara efisien dan efektif, diperlukan adanya Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah yang diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang SistemPerencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab III Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bab V Sistem Informasi Pembangunan Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2006 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang
dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan
kerugian baik materiil maupun immaterial, oleh karena
itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran; bahwa guna mengantisipasi resiko bahaya kebakaran,
perlu adanya suatu upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis,
terencana, terkoordinasi, terpadu dan melibatkan peran
serta masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu menyusun
Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
Bab III Manajemen Proteksi Kebakaran
Bab IV Penanganan Kebakaran
Bab V Organisasi Penanggulangan Kebakaran
Bab VI Standar Kualifikasi Petugas Pemadam Kebakaran
Bab VII Wilayah Manajemen Kebakaran
Bab VIII Investigasi Kebakaran
Bab IX Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran
Bab X Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat
Bab XI Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Rekomendasi dan Pemeriksaan
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Larangan
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Sanksi Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional dan Daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah;
bahwa Kabupaten Purbalingga memiliki nilai akar
sejarah, kebudayaan, dan sumber daya yang strategis
untuk pengembangan kepariwisataan sebagai wujud
tujuan tercapainya arah pembangunan sektor pariwisata;
bahwa sebagai landasan hukum penyelenggaraan
kepariwisataan di daerah, maka perlu mengatur
Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Kepariwisataan
Bab III Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Koordinasi dan Kerja Sama
Bab VI Badan Promosi Pariwisata Daerah
Bab VII Gabungan Industri Pariwisata Daerah
Bab VIII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya penyelenggaraan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besaran tarif retribusi dan pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, keberatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan terkait pelaksanaan Retribusi Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat