Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Fungsi, Karakteistik, Arah dan Strategi Bab IV Pembangunan Kepemudaan Bab V Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah Bab VI Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda Bab VII Perencanaan, Kemitraan dan Kerjasama Bab VIII Sarana dan Prasarana Kepemudaan Bab IX Organisasi Kepemudaan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Penghargaan Bab XIII Pendanaan Bab XIV Sistem Informasi Kepemudaan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat