Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Pembangunan Daerah Bab III Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab IV Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bab V Sistem Informasi Pembangunan Daerah Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat