Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Tera/Tera Ulang dan Pemakaian Kekayaan Daerah Menggunakan Sistem E-Retribusi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas dan mempermudah
pelayanan pembayaran retribusi atas pelayanan pasar,
tera dan tera ulang, serta pemakaian kekayaan daerah
yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau Badan, perlu melakukan penerapan
pemungutan retribusi berbasis teknologi melalui
elektronik retribusi sebagai dokumen lain yang
dipersamakan sebagai dasar pemungutan retribusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar, Tera/Tera Ulang dan
Pemakaian Kekayaan Daerah Menggunakan Sistem e-Retribusi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi menggunakan Sistem Elektronik
Bab III Tarif Retribusi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 88 Tahun 2022
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 104 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
Pejabat dan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah
diberikan remunerasi sesuai tanggung jawab dan
profesionalisme yang ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratarium
Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Remunerasi
Bab III Indeks Skor Individu
Bab IV Formulasi
Bab V Tindakan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2022 No. 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kesejahteraan Bagi Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Neggeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah, dan Takmir Masjid yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan serta
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pengasuh
Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok Pesantren, Guru
Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam Non Pegawai
Negeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah, dan Takmir
Masjid, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah
yaitu dengan memberikan bantuan kesejahteraan. Untuk kelancaran pemberian bantuan kesejahteraan
bagi Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok
Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam
Non Pegawai Negeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah,
dan Takmir Masjid, serta untuk tertib administrasi, maka
perlu menyusun Pedoman Pemberian Bantuan
Kesejahteraan Bagi Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji
Pondok Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, Petugas Pembantu
Pencatat Nikah, dan Takmir Masjid
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mencakup persyaratan penerima bantuan kesra untuk beberapa pihak seperti Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah, dan Takmir Masjid, serta mengatur penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan monitoring serta evaluasi terkait bantuan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Tahun 2022 No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Untuk Butuh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau salah satu program
pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang
kesejahteraan masyarakat adalah berupa Bantuan
Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan
buruh pabrik rokok.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini aadalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10
Tahun 2021 ; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor Nomor 97 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini bertujuan menjadi panduan, menyediakan solusi untuk kendala pelaksanaan, dan memberikan arahan terhadap penyaluran BLT DBHCHT. Sasaran program ini mencakup buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan Lampiran I dan II yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan pelaporan oleh Lembaga Keuangan Penyalur. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendelegasian wewenang
penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada
kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu perlu menambah praktik izin
dokter menjadi salah satu wewenang yang
didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten, sehingga
perlu mengubah Peraturan Bupati Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Nomor 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 95 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD Tahun 2022 No. 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu meringankan beban
biaya bagi penduduk miskin yang mengalami peristiwa
kematian, perlu adanya santunan kematian kepada ahli
waris. Terhadap peristiwa kematian yang dilaporkan
oleh keluarganya atau ahli waris, Pemerintah
Kabupaten Purbalingga akan memberikan santunan
kematian sehingga partisipasi masyarakat dalam
melaporkan peristiwa kematian penduduk semakin
meningkat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini aadalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur pemberian santunan kematian kepada ahli waris fakir miskin, dengan prosedur pengajuan, pencairan, dan pertanggungjawaban yang diawasi oleh Dinas Sosial. Santunan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp500.000,00 dan penerima bertanggung jawab atas penggunaannya. Dinas Sosial juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian santunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam Rangka Perencanaan Penanganan
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan
melalui berbagai tahapan, salah satunya yaitu tahapan
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
bahwa berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh, Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan dalam
bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan RP2KPKPK
Bab III Lingkup Wilayah dan Sistematika RP2KPKPK
Bab IV Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dana cadangan diprioritaskan
untuk mendanai kebutuhan yang tidak dapat
dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah yang akan
melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun
2024 dapat membentuk dana cadangan dengan
Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga
Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Program dan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Cadangan
Bab III Besaran dan Rincian Dana Cadangan
Bab IV Sumber Dana Cadangan
Bab V Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guru yang memenuhi persyaratan dan memiliki
kompetensi dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah
untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan
transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta
didik; bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala
sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
penugasan guru sebagai kepala sekolah; bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun
2019 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Bab III Penyusunan Kebutuhan dan Proses Penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat
Bab IV Proses Pemberian Rekomendasi oleh Tim Pertimbangan
Bab V Penugasan Kepala Sekolah
Bab VI Tugas Pokok Kepala Sekolah
Bab VII Penilaian Kinerja dan Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
Bab VIII Pembinaan Karier Kepala Sekolah
Bab IX Pemberhentian dan Perpanjangan Tugas Kepala Sekolah
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2019 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Tahun 2022 No. 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola DInas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah
yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun
2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun
2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun
2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati mengatur pemberian insentif pemungutan retribusi daerah kepada DINPERINDAG sebagai stimulus kinerja instansi dan pendapatan daerah, dengan penentuan besaran insentif maksimal 5% dari target penerimaan retribusi daerah setiap tahun anggaran. Besaran dan penerima insentif ditetapkan melalui Keputusan Bupati, serta penganggarannya disusun oleh Kepala DINPERINDAG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat