Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Bab III Penyusunan Kebutuhan dan Proses Penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat Bab IV Proses Pemberian Rekomendasi oleh Tim Pertimbangan Bab V Penugasan Kepala Sekolah Bab VI Tugas Pokok Kepala Sekolah Bab VII Penilaian Kinerja dan Pengembangan Profesi Kepala Sekolah Bab VIII Pembinaan Karier Kepala Sekolah Bab IX Pemberhentian dan Perpanjangan Tugas Kepala Sekolah Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat