Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur pemberian santunan kematian kepada ahli waris fakir miskin, dengan prosedur pengajuan, pencairan, dan pertanggungjawaban yang diawasi oleh Dinas Sosial. Santunan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp500.000,00 dan penerima bertanggung jawab atas penggunaannya. Dinas Sosial juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian santunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat