dana cadangan - pemilihan bupati dan wakil bupati
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2022/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan dana cadangan diprioritaskan
untuk mendanai kebutuhan yang tidak dapat
dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah yang akan
melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun
2024 dapat membentuk dana cadangan dengan
Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga
Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Program dan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Cadangan
Bab III Besaran dan Rincian Dana Cadangan
Bab IV Sumber Dana Cadangan
Bab V Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
- 4 hlm
|