Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 91 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Kesejahteraan Bagi Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Neggeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah, dan Takmir Masjid yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mencakup persyaratan penerima bantuan kesra untuk beberapa pihak seperti Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah, dan Takmir Masjid, serta mengatur penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan monitoring serta evaluasi terkait bantuan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kesejahteraan Bagi Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Neggeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah, dan Takmir Masjid yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No. 91
Subjek
APBD - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan