Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mencakup persyaratan penerima bantuan kesra untuk beberapa pihak seperti Pengasuh Pondok Pesantren, Guru Ngaji Pondok Pesantren, Guru Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, Petugas Pembantu Pencatat Nikah, dan Takmir Masjid, serta mengatur penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan monitoring serta evaluasi terkait bantuan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat