pemungutan retribusi - e retribusi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2022/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Tera/Tera Ulang dan Pemakaian Kekayaan Daerah Menggunakan Sistem E-Retribusi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka akuntabilitas dan mempermudah
pelayanan pembayaran retribusi atas pelayanan pasar,
tera dan tera ulang, serta pemakaian kekayaan daerah
yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau Badan, perlu melakukan penerapan
pemungutan retribusi berbasis teknologi melalui
elektronik retribusi sebagai dokumen lain yang
dipersamakan sebagai dasar pemungutan retribusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar, Tera/Tera Ulang dan
Pemakaian Kekayaan Daerah Menggunakan Sistem e-Retribusi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi menggunakan Sistem Elektronik
Bab III Tarif Retribusi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
- 7 hlm
|