Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2014;
b. bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat
transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam
kebijakan akuntansi serta untuk tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, sehingga Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun
2014 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor
20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 18 Tahun 2016
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, LD.2016/18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, sehingga diperlukan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016;
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 disusun secara konkrit dan sistematis berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 08 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 08, BD.2018/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK Dan Pendidikan Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Tambahan Penghasilan bagi Guru, Pengawas Dan
Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha
SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk
kepada Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA,
SMK, dan Pendidikan Luar Biasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru, Pengawas
Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar
Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017;
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, Dan
Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2017 Nomor 7), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 54 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, LD.2016/54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2015
PEMANFAATAN RUMAH DAERAH MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, LD.2015/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Rumah Daerah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah dinas daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengatur pemanfaatan rumah dinas daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan
fleksibilitas ketersediaannya, perlu ditetapkan syarat-syarat dan tata cara penghunian Rumah Daerah Golongan I, Golongan II dan Golongan III
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001.
JENIS DAN GOLONGAN RUMAH DINAS;
PENAMBAHAN/PERUBAHAN BANGUNAN RUMAH DINAS;
PENSIUNAN PEGAWAI, JANDA/DUDA PENSIUNAN, DAN PENGHUNI RUMAH DAERAH LAINNYA;
SEWA RUMAH DINAS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 42 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFINITIF DANA ALOKASI KHUSUS KALIMANTAN TENGAH “HARATI” TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2014/48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Definitif Dana Alokasi Khusus Kalimantan Tengah “Harati” Tambahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan olehpemerintah daerah pemberi bantuan dan pemberi bantuan bersifat khusus tersebut dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi dan Bantuan Keuangan, perlu diatur pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “Harati” Tambahan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.
PENETAPAN ALOKASI DANA, ASAS, ARAH KEBIJAKAN DAN LINGKUP KEGIATAN;
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN DAK KALTENG “HARATI” TAMBAHAN;
PETUNJUK TEKNIS;
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN;
DANA PENDAMPING;
PENYALURAN;
PELAPORAN;
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting menyangkut perkembangan antar daerali yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan mengutamakan keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan;
b. bahwa untuk mengurangi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan barang yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST), maupun melebihi Jumlah Berat yang diijinkan (JBI) perlu dilakukan pengawasan dan pengamanan jalan dengan menggunakan Jembatan Timbang yang bersifat tetap, maupun yang dapat dipindah-pindahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka dipandang perlu mengatur tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERTIBAN PEMANFAATAN JALAN;
BAB III PENGENDALIAN MUATAN;
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dalam Penegakan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 1986 Tentang Penyidik Pcgawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, Perlu
Mengatur Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Di Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Pelaksanaan Penegakan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Dan
Dapat Dilaksanakan Secara Optimal, Maka Pelaksanaan Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlu Dilakukan Secara Terkoordinasi,
Terarah, Terpadu Dan Berkesinambungan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Keputusan Kepala Kepolisian Nomor JUKNIS/17/VH/1991; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-18.PW.07.03 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
12 Tahun 1986.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KEDUDUKAN DAN TUGAS;
BAB IV : RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPERASI;
BAB V : PENGAWASAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
BAB VI : PEMBINAAN;
BAB VII : KEGIATAN OPERASIONAL;
BAB VIII : OPERASI YUSTISI;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2007.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan Umkm Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 23) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 32, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerar. P'ovinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATACARA KOORDINASI;
BAB III TATA CARA PEMBERDAYAAN;
BAB IV A G U N A N;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VIII KEMITRAAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat yang diemban oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum
Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 6) di ubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 2
(1) Syarat calon anggota FKUB sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Penduduk Kalimantan Tengah;
c. Bertempat tinggal di Kalimantan Tengah sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun;
d. Pemuka agama yang menjadi panutan umat, serta memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kerukunan umat beragama;
e. Berkepribadian baik dan penuh pengabdian terhadap
kepentingan kerukunan kehidupan beragama; dan
f. Tldak menjadi pengurus partai politik;
(2) Calon anggota baru FKUB yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(3) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
meninggal dunia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga
Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(4) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
mengundurkan diri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama
yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP dan foto copy
surat pernyataan pengunduran diri dari anggota yang akan diganti;
(5) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota tidak
dapat melaksanakan tugas, yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP,
daftar hadir rapat anggota FKUB;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat