PEMANFAATAN RUMAH DAERAH MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, LD.2015/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Rumah Daerah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan dalam pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah dinas daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengatur pemanfaatan rumah dinas daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan
fleksibilitas ketersediaannya, perlu ditetapkan syarat-syarat dan tata cara penghunian Rumah Daerah Golongan I, Golongan II dan Golongan III
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001.
- JENIS DAN GOLONGAN RUMAH DINAS;
PENAMBAHAN/PERUBAHAN BANGUNAN RUMAH DINAS;
PENSIUNAN PEGAWAI, JANDA/DUDA PENSIUNAN, DAN PENGHUNI RUMAH DAERAH LAINNYA;
SEWA RUMAH DINAS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- 26 Halaman
|