Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6) di ubah sebagai berikut ; 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Syarat calon anggota FKUB sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Penduduk Kalimantan Tengah; c. Bertempat tinggal di Kalimantan Tengah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; d. Pemuka agama yang menjadi panutan umat, serta memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kerukunan umat beragama; e. Berkepribadian baik dan penuh pengabdian terhadap kepentingan kerukunan kehidupan beragama; dan f. Tldak menjadi pengurus partai politik; (2) Calon anggota baru FKUB yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP; (3) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota meninggal dunia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP; (4) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota mengundurkan diri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP dan foto copy surat pernyataan pengunduran diri dari anggota yang akan diganti; (5) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota tidak dapat melaksanakan tugas, yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP, daftar hadir rapat anggota FKUB;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
19 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2010
Tanggal Berlaku
23 Maret 2010
Sumber
BD.2010/6
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan