Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6) di ubah sebagai berikut ; 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Syarat calon anggota FKUB sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Penduduk Kalimantan Tengah; c. Bertempat tinggal di Kalimantan Tengah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; d. Pemuka agama yang menjadi panutan umat, serta memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kerukunan umat beragama; e. Berkepribadian baik dan penuh pengabdian terhadap kepentingan kerukunan kehidupan beragama; dan f. Tldak menjadi pengurus partai politik; (2) Calon anggota baru FKUB yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP; (3) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota meninggal dunia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP; (4) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota mengundurkan diri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP dan foto copy surat pernyataan pengunduran diri dari anggota yang akan diganti; (5) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota tidak dapat melaksanakan tugas, yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP, daftar hadir rapat anggota FKUB;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat