BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III : KEDUDUKAN DAN TUGAS; BAB IV : RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPERASI; BAB V : PENGAWASAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAB VI : PEMBINAAN; BAB VII : KEGIATAN OPERASIONAL; BAB VIII : OPERASI YUSTISI; BAB IX : PEMBIAYAAN; BAB X : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat