Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007

Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III : KEDUDUKAN DAN TUGAS; BAB IV : RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPERASI; BAB V : PENGAWASAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAB VI : PEMBINAAN; BAB VII : KEGIATAN OPERASIONAL; BAB VIII : OPERASI YUSTISI; BAB IX : PEMBIAYAAN; BAB X : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
07 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2007
Tanggal Berlaku
07 Mei 2007
Sumber
BD.2007/14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan