Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2009;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2009 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah 1.528.828.939.965,00 bertambah sejumlah Rp.44.137.000.000,00 sehingga menjadi Rp.1.572.965.939.965,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
UU. No. 21 Tahun 1999; UU. No.28 Tahun 1999; UU. No.25 Tahun 2000; UU. No.10 Tahun 2004; UU. No.32 Tahun 2004; UU. No.32 Tahun 2004;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp. 583.129.628.991 berubah menjadi Rp. 596.072.033.763
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Mencabut :
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan
kesejahteraan pegawai serta mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkunga Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran, rasionalitas serta
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan memperhatikan kemampuan daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 85);
10. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 2);
1. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
2. Perhitungan Tambahan Penghasilan
3. Pendanaan dari APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 08 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 08, BD.2018/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK Dan Pendidikan Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Tambahan Penghasilan bagi Guru, Pengawas Dan
Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha
SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk
kepada Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA,
SMK, dan Pendidikan Luar Biasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru, Pengawas
Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar
Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017;
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, Dan
Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2017 Nomor 7), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
UU. Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN;
BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABTAN FUNGSIONAL;
BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III TATA KERJA;
BAB IX KEPEGAWAIAN;
BAB X PEMBIAYAAN;
BAB XI KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Hiv/Aids
ABSTRAK:
A. Bahwa Hiv Merupakan Virus Yang Merusak Sistem
Kekebalan Tubuh Yang Proses Penularannya Sangat
Sulit Dipantau, Sehingga Dapat Mengancam Derajat
Kesehatan Masyarakat Serta Kelangsungan
Peradaban Manusia.
B. Bahwa Penularan Hiv/Aids Di Provinsi Kalimantan
Tengah Semakin Meluas Dan Memperlihatkan
Kecenderungan Yang Semakin Memprihatinkan,
Jumlah Kasus Hiv/Aids Terus Meningkat Dan
Wilayah Penularannya Semakin Meluas, Tanpa
Mengenal Status Sosial Serta Batas Usia, Dengan
Peningkatan Sangat Signifikan, Sehingga
Memerlukan Pencegahan Dan Penanggulangan
Secara Terpadu, Terarah, Sistematis, Menyeluruh,
Partisipasipatif, Dan Berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat RI, Nomor:
02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : AZAS DAN TUJUAN;
BAB III : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV : KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V : KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI ( KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI : KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI;
BAB VII : PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : LARANGAN;
BAB X : PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2014
PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LD.2014/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Meningkatkan kesejahteraan umum pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
-Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
-PEMBERIAN UANG MAKAN;
-PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Diatas Air
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a undang - undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur pemungutan terhadap pajak kendaraan di atas air;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang pajak Kendaraan Di atas air;
UU. Nomor 8 Tahun 1981; UU. Nomor 21 Tahun 1992; UU. Nomor 17 Tahun 1997; UU. Nomor 18 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB IV MASA PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN;
BAB VI KETETAOAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII PEMINDAHAAN DAN ATAU MUTASI;
BAB IX PEMBAGIAN HASIL PAJAK;
BAB X KEBERATAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB XI KADALUARSA;
BAB XII PENGAWASAN;
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000;
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 313.200 000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 38.600.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 351.800.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemanfaatan Kekayaan Daerah Dalam Bentuk Pungutan
Retribusi Jasa Usaha Merupakan Salah Satu Upaya Bagi Pemerintah
Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Disamping
Sebagai Upaya Untuk Pembiayaan Objek Pungutan Itu Sendiri;
B. Bahwa Pengaturan Dan Pengelolaan Retribusi Kekayaan Daerah
Selama Ini Masih Mengacu Pada Beberapa Peraturan Daerah
Maupun Aturan Pelaksanaan Di Bawahnya, Sehingga Dipandang
Perlu Untuk Menghimpunnya Dalam Satu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : PENGURANGAN, KERINGANAN,
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI : PENYIDIKAN;
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat