Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2011

Pencegahan Dan Penanggulangan Hiv/Aids

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : AZAS DAN TUJUAN; BAB III : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS; BAB IV : KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; BAB V : KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI ( KIE) dan SURVEILANS; BAB VI : KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI; BAB VII : PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VIII : PEMBIAYAAN; BAB IX : LARANGAN; BAB X : PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN; BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII : KETENTUAN PIDANA; BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Hiv/Aids
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
LD.2011/6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan