BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI; BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI : TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII : PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV : KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV : KETENTUAN PIDANA; BAB XVI : PENYIDIKAN; BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat