Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2007

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI; BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI : TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII : PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV : KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV : KETENTUAN PIDANA; BAB XVI : PENYIDIKAN; BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 November 2007
Tanggal Pengundangan
12 November 2007
Tanggal Berlaku
12 November 2007
Sumber
LD. 2007/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan