Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 313.200 000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 38.600.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 351.800.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat