Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah ;
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 2.1 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.435.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 481.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan makin meningkatnya penggunaan air raksa (Hg) baik
untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, maka
penggunaan yang menyimpang dapat berakibat ancaman terhadap
kesehatan manusia/hewan/tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian
lingkungan hidup;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa, maka penjualan dan
penggunaannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan
kelancaran pengadaan dan penyaluran air raksa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b , perlu mengatur penjualan dan penggunaan air raksa (Hg) yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/4/1985; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DISTRIBUTOR DAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV LARANGAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB V PENGGUNAAN AIR RAKSA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
ABSTRAK:
a. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan merupakan salah satu
penyebab kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, balk
berasal dan lokasi maupun dari luar lokasi usaha dan atau kegiatan;
b. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang mengakibatkan
kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Proplnsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang
Pencegahan Dan Pemadaman Kebakaran Hutan, perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun1958 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN;
BAB III KEWENANGAN;
BAB IV PENGAWASAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT;
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX GANTI RUGI DAN SANKSI ADIMISTRASI;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Dengan bertakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pencegahan Dan Pemadaman Kebekaran Hutan, dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Babwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perintungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002 yang disampaikan oleh gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 3 Maret 2003 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor II Tahun 1997; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Trinm 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002:
a. Pendapatan Rp.375.913.247.521,53
b. Belanja
1. Rutin Rp.175.162.664.066.43
2. Pembangunan Rp.124.721,858.702,00
Jumlah Rp.299.884.522.768,43
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rp. 76.028.724.753,10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2003.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan potensi pengembangan perkebunan yang cukup besar di Propinsi Kalimantan Tengah, maka pembangunan perkebunan menempati prioritas tinggi dalam kebijakan pembangunan ekonomi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan perkebunan yang berintikan pengusahaan perkebunan, merupakan upaya berkelanjutan optimalisasi pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) Perkebunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN STATUS;
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN;
BAB IV PENYEDIAAN TANAH USAHA PERKEBUNAN;
BAB V PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VI IZIN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VII PENGEMBANGAN SUBSISTEM PENUNJANG ATAU PENDUKUNG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN;
BAB VIII PENERIMAAN DAERAH;
BAB IX PENGAWASAN PERKEBUNAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2003.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Unit Peiaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Peiaksana Teknis pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Daerah Nomor 50 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII KEPEGAWAIAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2003.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Startegis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakasanakan peraturan pemerintahan Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah
UU No. 21 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RENSTRADA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB III KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/106 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2003
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Undang-undang R.I. Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor R.I. 12 Tahun 1985; Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang R.I. Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang R.I. Nomor 22 Tahun 1999;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
bequmlah Rp. 435.000.000.000,00 terdiri dari :
a. PENDAPATAN :
Pendapatan Rp. 435.000.000.000,00
b. BELANJA :
- Rutin Rp. 236.500.000.000,00
- Pembangunan Rp. 198.500.000.000,00
Rp. 435.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2002.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/92 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa untuk nielaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang perhubungan dan dalam rangka pemanfaatan spektrum frekuensi radio dalam penyelenggaraan radio dan televisi siaran lokal untuk didayagunakan secara efektif dan efisien, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan kliusus radio dan televisi siaran lokal;
b. Bahwa radio dan televisi siaran lokal sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus merupakan potensi daerah maupun nasional hams di tingkatkan kualitas pelayanannya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENYELENGGARAAN;
BAB III TARIF RETRIBUSI;
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/91 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Masuk Museum Balanga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, perlu diimbangi dengan upaya mtensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan pendapatan asli daerah sendiri melalui pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBBJEK, DAN RERTRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETRIBUSI;
BAB V WILYAH PEMUNGUTAN;
BAB VI TATACARA PUGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2002.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat