BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DISTRIBUTOR DAN PENJUALAN AIR RAKSA; BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN; BAB IV LARANGAN PENJUALAN AIR RAKSA; BAB V PENGGUNAAN AIR RAKSA; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat