Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003

Penjualan Dan Pengunaan Air Raksa (Hg)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DISTRIBUTOR DAN PENJUALAN AIR RAKSA; BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN; BAB IV LARANGAN PENJUALAN AIR RAKSA; BAB V PENGGUNAAN AIR RAKSA; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penjualan Dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2003
Tanggal Berlaku
25 Juni 2003
Sumber
LD.2003/18 Seri E
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan