Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2004 Nomor 15 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
29 April 2021
Sumber
LD.2021/No.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan