Tata - Cara - Penyusunan - Pengendalian - Dan - Evaluasi - Perencanaan - Pembangunan - Desa
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2007/11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa; Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan dan Penetapan Rencana; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan; Kelembagaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007
Pedoman - Penyusunan - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Pemerintah -Desa
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2007/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diadakan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2007
Bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah desa dan untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Desa perlu adanya Perangkat Desa yang kuat, berdaya guna dan berhasil guna, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Masa Kerja; Kedudukan Keuangan; Uraian Tugas Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa; Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi kependudukan Dan Akta Catatatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007
RENCANA - TATA- RUANG - WILAYAH - KABUPATEN - CIAMIS - TAHUN - 2005 - SAMPAI - DENGAN - TAHUN - 2014
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2007/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis sampai dengan Tahun 2009 telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999; bahwa untuk mewujudkan Pembangunan dan Penataan Ruang Kabupaten Ciamis dengan memanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang dan berkelanjutan, sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu untuk ditinjau dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984,Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002,Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-undang 38 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983,Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982,Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992,Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 24);Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,asas, tujuan,kedudukan dan fungsi,tujuan,kedudukan dan fungsi, wilayah,materi dan jangka waktu rencana,materi rencana,jangka waktu rencana,strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah,strategi pemantapan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya,strategi pengembangan kawasan perdesaan,kawasan perkotaan dan kawasan penanganan khusus,strategi pengembangan sistem kegiatan pembangunan, permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan,strategi pengembangan sistem prasarana wilayah,strategi penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumber daya alam lainnya,rencana tata ruang wilayah,pemanfaatan ruang wilayah,pengendalian pemanfaatan ruang wilayah,Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat,sanksi administratif,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2007
Perda Kab. Ciamis No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2007.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006
ALOKASI - DANA - DESA -(add) - DI - KABUPATEN - CIAMIS
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/12 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat serta untuk mendorong peningkatan swadaya gotongroyong, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini memuat tenteng ketentuan umum, prinsip kebijakan alokasi dana desa,tujuan,sumber dan penggunaan alokasi dana desa,pelaksanaan,pertanggungjawaban,pengawasan dan pembinaan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006
Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ciamis
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2006/11 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat