Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat