Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Masa Kerja; Kedudukan Keuangan; Uraian Tugas Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa; Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat