Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007

Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa; Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan dan Penetapan Rencana; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan; Kelembagaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2007
Sumber
LD 2007/11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan